Dewan Lobar Sebut Kenaikan Sitap Ganggu Operasional

Dewan Lobar Sebut Kenaikan Sitap Ganggu Operasional


Lombok Barat - Kenaikan penghasilan tetap (Siltap) para Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai aturan PP nomor 11 tahun 2019 sudah diberlakukan oleh semua desa yang ada di Kabupaten Lombok Barat yang berjumlah 119 desa mulai tahun 2020 ini.

Dampak dari pemberlakuan kebijakan ini, banyak desa yang kelimpungan dalam menjalankan operasional kantor desa, karena sebagian besar dana APBDes yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) habis tersedot untuk belanja pegawai berupa pembayaran siltap para perangkat desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lobar Lalu Edy Sadikin menjelaskan, saat ini semua Desa sudah memberlakukan PP nomor 11 tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan Undang- undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa  yang mengatur tentang besaran Siltap para Kades dan Perangkat Desa. Dari hasil penghitungan Dinas PMD terhadap besaran ADD yang diterima oleh semua Desa yang besarannya berkisar diangka Rp 700 hingga 900 juta, sebenarnya semua Desa sudah mampu untuk memberlakukan PP 11 untuk membayar kenaikan siltap." Dari hitungan kami, Desa sebenarnya sudah mampu untuk membayar kenaikan siltap," katanya melalui Kabid Pemerintah Desa Kesuma Supake.

Namun yang menjadi masalah adalah, para kepala desa kemudian tidak memiliki dana operasional untuk kegiatan sehari-hari di kantor desa, karena dana untuk operasional berupa pembelian kertas dan kebutuhan ATK sudah dialihkan ke dana kanaikan siltap." Yang jadi masalah sekarang dana operasional Desa yang tidak ada, karena sudah dialihkan ke siltap," jelasnya.

Baca Juga

Untuk mencari jalan keluar dari masalah ini pihaknya dari PMD sudah memanggil semua kepala desa untuk menyambut masalah yang mereka hadapi dimana, apa saja yang menjadi kendala mereka di lapangan sehingga masih kesulitan dalam memenuhi kebutuhan operasional mereka.

Masih ada celah yang bisa dilakukan oleh sejumlah desa untuk mensiasati kekurangan dana operasional, misalnya mengambil dari program-program lain yang bisa disiasati." Ada cara-cara untuk mengurangi dan mensiasati makanya kita minta para kades rajin untuk melakukan kordinasi," ujarnya.

Kondisi sejumlah Desa yang kelimpungan dalam menjalankan PP tersebut memang ada, karena memang kebutuhan mereka yang tinggi untuk operasional,baik berupa operasional kantor dan operasional lembaga yang lainnya." Sekarang sudah tidak ada keluhan lagi dari pada kades, karena sudah ada upaya untuk menangani masalah ini," katanya.

Sementara itu dari kalangan DPRD Lobar memaklumi apa yang dirasakan oleh para kepala desa, atas pemberlakuan PP tersebut. Ketika tidak mau diberlakukan, mereka sudah terikat oleh aturan-aturan sehingga mau tidak mau mereka harus melakukan kebijakan tersebut, meskipun mereka harus Kelimpungan dalam mengaturnya." Memang kita maklumi,para kades pasti kelimpungan dalam mengatur kenaikan siltap ini," kata H. Sardian anggota DPRD Lobar dari komisi I.

Politisi PDIP ini menambahkan, memang pada tahun 2019 ada permintaan dari para kades untuk meminta ada kenaikan ADD, namun karena adanya kendala di Pendapatan Daerah yang tidak sebanding dengan belanja, maka pihak legislatif tidak bisa mengakomodir kemauan para kades,  meskipun memang ada yang bisa kenaikan namun besarannya tidak terlalu besar, hanya naik beberapa persen saja dari permintaan." Ada memang kenaikan, tetapi jumlahnya tidak besar," ungkapnya.

Pihak dari DPRD Lobar mendorong agar Pemkab Lobar melalui dinas PMD untuk membuat kebijakan yang bisa mengakomodir para desa yang merasa kesulitan dalam memberlakukan kebijakan ini." Harus ada kebijakan yang bersifat keadilan agar tidak ada kecemburuan para perangkat desa dengan desa yang lainnya," ujarnya (rm)

Related Posts

0 Response to "Dewan Lobar Sebut Kenaikan Sitap Ganggu Operasional"

Posting Komentar

spesial price 2019

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel