Pembebasan Lahan Bendungan Meninting Mandek, Dewan Minta Pemerintah Perhatikan Hak Masyarakat

Pembebasan Lahan Bendungan Meninting Mandek, Dewan Minta Pemerintah Perhatikan Hak Masyarakat


Lombok Barat - Ketua Komisi lV Jumarti menjelaskan, terkait dengan pembebasan lahan secara khusus di Dasan Griya belum sama sekali dilakukan pembayaran, bahkan berbeda dengan Desa Bukit Tinggi yang sudah dibayar, pun itu tidak lebih dari separuh saja.

Untuk itu, agar pemerintah pusat melalui LMAN agar secepatnya menyelesaikan pembayaran masalah lahan ini. Sebab pada umumnya, warga masyarakat di Dasan Griya rata rata sudah siap hijrah ke tempat lain  bahkan sudah komit dengan yang punya tanah hanya belum dibayar.

"Jangan sampai harga sudah disepakati, tiba tiba dinaikan sama yang punya tanah lantaran terlambat menyerahkan uang, ini yang menjadi dilematis," ujarnya Selasa 7 Januari

Lebih lanjut kata politisi PPP, alasan sampai hari belum di eksekusi pembayarannya karena komunikasi warga selaku obyek pemilik lahan untuk pembangunan bendungan Meninting belum diusulkan ke pusat. Sementara peran dari pihak pemerintah desa sifatnya hanya memfasilitasi saja.

"Masalah pembayaran lahan ini merupakan kewenangan pihak LMAN saja," tukasnya.

Dari informasi yang beredar katanya akan dibayarkan awal Januari tahun ini. Jika memang janji mau bayar awal Januari ini, harapannya agar dapat dilaksanakan supaya masyarakat jangan dibuat lama menunggu dan menderita seperti ini.

"Lebih cepat lebih baik jangan sampai hanya bisa janji tapi tidak ada realisasi," paparnya.

Sebab masyarakat sekarang ini sudah melakukan relokasi secara mandiri ke tempat yang jauh dari tempat mereka yang terkana dampak pembangunan ini. Terlebih alat berat sudah ada yang masuk ke lokasi pembangunan.

"Kalau lama lama tidak jelas begini, kan kasihan masyarakat. Benar benar mereka dibuat susah menunggu pembayaran lahan ini," ucapnya.

Mengenai besaran ganti rugi Kata Jumarti, bervariatif tergantung dari zona 1 dibayar 35 juta per are. Ada yang 20 lebih juta bahkan ada yang 17 setengah juta.

"Masalah harga sudah ditentukan dan nominalnya tergantung luasan lahan yang terkena pembangunan itu," terangnya.

Soal masyarakat yang akan melarang dan akan menyetop aktivitas pembangunan dirinya sangat sepakat sebelum masyarakat menerima pembayaran lahan mereka. Wajar kalau  mereka menolak dulu pekerjaan proyek ini.

"Saya ikuti seperti apa tekanan masyarakat. Biar saja mereka cekal agar jangan sampai ada aktifitas dulu kecuali sudah terselesaikan pasalnya," tegas Jumarti.

Sejauh ini masyarakat Dasan Griya hanya mengandalkan dari hasil perkebunan dan pertanian. Jika pembayaran ini belum lekas diselesaikan dan dibuat berlarut larut sudah barang tentu masyarakat akan merugi. Karena dari hasil perkebunan saja seperti dari hasil Kelapa, Pisang,   Aren, Durian dan buah lainnya menjadi sumber kehidupan mereka. Lalu apa yang terjadi kalau milik mereka digerus dan tidak berfungsi sama sekali.

"Cobalah LMAN ini jangan persulit pembayaran lahan ini, sehingga masyarakat bisa lekas bangun dari kondisi yang berkepanjangan ini," pintanya.

Kepala Desa Bukit Tinggi Ahmad Muttakin yang ditemui di ruang kerjanya waktu lalu mengatakan, 
alasan keterlambatan ini juga disebabkan kontrak MoU yang dulu antara Bupati dengan BWS tahun 2018, tapi karena di administrasi BPN terutama, sejak saat itu  belum ada pengukuran, sementara masyarakat sudah membuat sporadik, jadi disilah letak kesalahan semuanya. Seharusnya pengukuran dulu baru masyarakat membuat sporadik untuk mengetahui luasan yang lahan yang akan digunakan untuk bendungan ini.(Tn)

0 Response to "Pembebasan Lahan Bendungan Meninting Mandek, Dewan Minta Pemerintah Perhatikan Hak Masyarakat"

Posting Komentar

spesial price 2019

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel