
Kejari Mataram Bakal 'Paksa' Dewan Lobar Kembalikan Kerugian Negara Akibat Pedin
Matanusra.com |Mataram - Perjalanan Dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Barat beberapa waktu lalu ternyata disebut merugikan negara.
Bahkan karena hal ini, Kejaksaan Negeri Mataram turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini.
Sebanyak 30 anggota dewan dan 5 staf sekretariat dewan telah dipanggil pihak Kejari. Hanya saja, sebanyak 8 orang belum memenuhi panggilan. 2 orang diantaranya tidak hadir karena masih ada di luar daerah.
Tercatat sebanyak Rp. 264.892.620 telah di kembalikan oleh 20 anggota dewan lobar dan 3 staf sekretriat dengan cara dicicil. Sementara jumlah kerugian yang dialami negara tercatat sebesar Rp. 439.346.850.
Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Drs. Yusuf menjelaskan, 6 anggota dewan dan 2 staf sekretariat dewan akan dilakukan pemanggilan ulang pekan depan. Jika kemudian tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang negara, maka Kejari Mataram akan melakukan tindakan hukum dan bisa jadi akan dipenjara.
"Kita akan melakukan pemanggilan ulang minggu depan, jika tidak ada niat baik untuk mengembalikan uang negara tersebut, kami akan melakukan tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku" jelasnya.
Dikatakan, tujuan Kejari Mataram melakukan pemangilan dan bersikap tegas pada perkara ini semata-mata hanya ingin membantu pemerintah daerah.
Tak hanya itu, Yusuf juga mengatakan bahwa, para anggota dewan ini sudah diberikan tenggat waktu selama 60 hari, namun ternyata masih belum juga mengembalikan uang negara dimaksud.
"Makanya kami panggil ulang," tandasnya.
Terpisah, Ketua sementara Ketua DPRD Lobar Hj Nur Hidayah saat dikonfirmasi wartawan melalui hp memilih untuk tidak mengomentari hal tersebut.(Rd/Opk)
0 Response to "Kejari Mataram Bakal 'Paksa' Dewan Lobar Kembalikan Kerugian Negara Akibat Pedin"
Posting Komentar