
Diduga Lakukan Curas, Oknum PNS Lobar Ditangkap

Matanusra.com | GIRI MENANG - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang
bertugas di salah satu SMP di Kecamatan
Gerung diamankan pihak Polres Lombok Barat. Oknum PNS tersebut inisial MZ (52) diamankan lantaran diduga melakukan
tindakan Curas (Pencurian dengan Kekerasan) diseputaran kawasan Bundaran Giri Menang Square Lombok
Barat.
Kapolres Lombok Barat AKBP Hery Wahyudi menjelaskan dalam
keterangan resminya, kejadian Curas terjadi
pada Senin (26/8) lalu sekitar pukul 19.40 Wita. Dimana korban Zaini bersama
kawan wanitanya Sri berjalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor dan selanjutnya
kedua korban berhenti di jalan depan SMPN 4 Gerung di lingkungan Dasan Geres
Keluraha Dasan Geres dan selanjutnya duduk-duduk dan mengobrol ditempat kejadian.
Tidak lama, datang seorang laki-laki dari arah sawah dengan
berjalan kaki dan memakai cadar penutup wajah. Lelaki tersebut membawa kayu
selajutnya mendekati kedua korban. Setelah mendekati korban, pelaku meneriaki
korban meminta mereka untuk diam. Pelaku langsung memukul korban laki-laki
dengan kayu yang dipegang pelaku berkali-kali ke arah kening dan tangan, dan
selanjutnya korban wanita yang merasa takut dan hendak kabur namun sempat di
pegang oleh pelaku dan di pukul di bagian pinggang dan korban berhasil kabur ke
jalan raya," tuturnya.
Namun korban Sri terus berlari, dan selanjutnya pelaku
menggeledah kantong celana korban laki-laki yang tidak berani kabur, karena
ancaman tembak tersebut, kemudian pelaku mengambil HP milik korban dan HP
korban wanita yang saat itu di pegang oleh korban dan selanjutnya pelaku pergi
sambil berlari meninggalkan korban.
Atas perlakuan ini, kemudian korban melapor kejadian yang
dialami ke Polsek Gerung, dan langsung di BAP dan menjelaskan ciri-ciri pelaku.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisan langsung bekerja melakukan pengejaran
terhadap pelaku, hasilnya selang satu jam dari kejadian, pelaku langsung
ditangkap, dimana ciri-ciri yang disebutkan korban, mengarah kepada salah satu
PNS yang bertugas di salah satu SMP di Kecamatan Gerung." Setelah kita cek
dan geledah, HP milik korban ditemukan di ruangan TU Sekolah." jelasnya.
Selain menemukan HP milik korban, saat penggeledahan petugas
juga menemukan cadar dan kayu yang di gunakan untuk melakukan aksi kejahatan
serta ditemukan senjata tajam berupa parang, anak panah, dan barang bukti
Handphone yang di rampas dari korban. Akibat ulahnya ini, oknum PNS tersebut
terancam dikenakan pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan
dengan ancaman 9 tahun penjara.
Pelaku MZ saat
diwawancarai membantah kalau dirinya merampas dan ingin menguasai HP korban, MZ menuturkan
justru pasangan tersebut hendak melakukan tindakan asusila (mesum) di dekat
kawasan sekolah, dan dirinya berencana untuk mencegah pasangan tersebut berbuat
mesum." Mereka itu melakukan tindakan mesum, dan saya berusaha mencegah dengan memukul mereka,"
tuturnya
Sedangkan HP tersebut diambil, bukan untuk dimiliki, tetapi
bdengan maksud sebagai jaminan, agar kedua orang tersebut memanggil kedua orangtua
mereka untuk mengambil HP tersebut, dengan maksud memberitahukan orang tua
mereka atas apa yang mereka lakukan." Saya tidak ada niat merampas HP,
niat saya agar dia datang kembali bersama orang tuanya," ujarnya.
Kejadian seperti ini sudah dua kali terjadi dan ditemukan
oleh dirinya, pada kejadian pertama pelaku diantar oleh orang tuanya untuk mengambil hp yang
sempat disita sebagai jaminan untuk memberikan efek jera kepada pasangan
tersebut.(MN/Rd)

0 Response to "Diduga Lakukan Curas, Oknum PNS Lobar Ditangkap "
Posting Komentar